Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2026 "Content Creator Tidak Lagi Bisa Pakai Tarif Pajak UMKM"
News
August 5, 2026
Tahukah kamu bahwa content creator kini tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%?
Melalui PP No. 20 Tahun 2026, influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan content creator dikategorikan sebagai pekerjaan bebas dengan ketentuan perpajakan yang berbeda.
Apa dampaknya bagi kewajiban pajak mereka? Simak penjelasannya di konten HWMA.
#HWMALawFirm #LegalUpdate #ContentCreator #Influencer #RegulatoryUpdate