Judicial Efficiency through the Preliminary Inquiry Process, the Opportunity for Change of Conduct and the Rapid Hearing Process on the Handling of Monopolistic and Unfair Business Competition Practices Case.
The Commission for the Supervision of Business Competition ("KPPU") has issued Regulation No. 2 of 2023 on Procedures for Handling Monopolistic Practices and Unfair Business Competition Cases ("PerKPPU 2/2023"), which took effect on 31 March 2023. PerKPPU 2/2023 introduces various new concepts and procedures for handling monopolistic practices and unfair business competition cases. This is to ensure Judicial Efficiency and accelerate legal certainty for business actors and the public.
Kindly visit this link to read the Regulatory Insight in English : (Here)
Judicial Efficiency melalui proses Penyelidikan Awal, kesempatan melakukan Perubahan Perilaku dan proses Pemeriksaan Cepat pada Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha ("KPPU") mengeluarkan Peraturan No. 2 tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PerKPPU 2/2023”), yang berlaku sejak 31 Maret 2023. PerKPPU 2/2023 memperkenalkan berbagai konsep baru dan prosedur penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini untuk menjamin adanya Judicial Efficiency serta mempercepat hadirnya kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Mohon mengunjungi tautan ini untuk membaca Regulatory Insight dalam Bahasa Indonesia: (di sini)