
Financial Center, an Effort from the Government to Invite Business Actors to Invest and Conduct Economic Activities in the Nusantara Capital City (IKN)
The Government of Indonesia has issued Government Regulation Number 12 of 2023 (PP12) concerning Granting Business Permits, Ease of DoingBusiness, and Investment Facilities for Business Players in the Nusantara Capital City. One of the attractions offered in PP12 is the establishment of the Financial Center for business actors in the financial sector.
Kindly visit this link to read the Regulatory Insight in English: (Here)
Pusat Keuangan (Financial Center), Suatu Upaya Pemerintah Mengundang Pelaku Usaha Untuk Melakukan Investasi dan Kegiatan Ekonomi di Ibu Kota Negara (IKN)
Pemerintah Republik Indonesia selanjutnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 (PP12) tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Salah satu daya tarik yang ditawarkan dalam PP12 ini adalah ditetapkannya Financial Center bagi pelaku usaha di sektor keuangan.
Mohon mengunjungi tautan ini untuk membaca Regulatory Insight dalam Bahasa Indonesia: (di sini)