
The Business Competition Supervisory Commission (KPPU) has promulgated KPPU Regulation No. 3/2023 on the Assessment of Mergers, Consolidations, or Acquisitions of Shares and/or Assets with the Possibility of the Monopolistic Practices and/or Unfair Business Competition Occurrence (PerKPPU 3/2023) which replaces KPPU Regulation No. 3 of 2019. The Government also issued Government Regulations (PP) No. 20/2023 on Types and Tariffs on Types of Non-Tax State Revenue Applicable to the KPPU.
These regulations essentially expand the criteria for mandatory notification. In addition, these regulations improve the valuation system and provide tariff limits for the valuation of transactions as non-tax income of KPPU.
Kindly visit this link to read the Regulatory Insight in English : (Here)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengesahkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 3/2023) yang menggantikan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019. Pemerintah juga mengesahkan PP No. 20 tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada KPPU.
Peraturan-Peraturan ini pada intinya memperluas kriteria wajib notifikasi. Selain itu, peraturan-peraturan ini menyempurnakan sistem penilaian serta memberi Batasan tarif untuk penilaian transaksi sebagai penghasilan non-pajak KPPU.
Mohon mengunjungi tautan ini untuk membaca Regulatory Insight dalam Bahasa Indonesia: (di sini)