The government finally established Government Regulation No. 34 of 2023 on the Amount of the Premium Share for Funding the Banking Restructuring Program. (PP 34/23) This PP is a mandate from the PPKSK Law as amended by Law no. 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (“PPSK Law”).
This regulation further regulates the authority of the Deposit Insurance Corporation (LPS) to administer PRP. In addition, this PP regulates the premium amount with a certain percentage according to the Bank group and the Minister's authority to review the implementation of PRP.
Kindly visit this link to read the Regulatory Insight in English: (Here)
Pemerintah akhirnya membentuk Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan. (PP 34/23) PP ini merupakan amanat dari UU PPKSK sebagaimana telah diubah Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU PPSK”).
Peraturan ini mengatur lebih lanjut kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelenggarakan PRP. Selain itu, PP ini mengatur besaran premi dengan persentase tertentu sesuai dengan kelompok Bank dan kewenangan Menteri untuk melakukan peninjauan penyelenggaraan PRP.
Silahkan kunjungi tautan ini untuk membaca Regulatory Insight dalam Bahasa Indonesia: (di sini)